RUMAHTHEME.COM

Mudahnya Membuat Website Desa Kelurahan Kecamatan

Mulailah kesuksesan Anda dengan membuat Website. Hemat, Mudah dan Cepat.

Sistem Informasi Desa (SID) merupakan seperangkat alat meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia yang dikelola oleh Pemerintah Desa untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan data desa yang diatur dalam bagian ketiga UU Desa Pasal 86.

Undang-Undang Desa tentang Sistem Informasi Desa

Sistem Informasi Desa adalah bagian tak terpisahkan dalam implementasi Undang-Undang Desa. Dalam bagian ketiga UU Desa Pasal 86 tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan jelas disebutkan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.

Sistem Informasi Desa digunakan untuk membantu kinerja Pemerintah Desa sehingga dapat lebih efisien dalam pengelolaan administrasi dan data desa. Berikut ini dijelaskan secara singkat beberapa manfaat SID menurut pengertian di atas :

  1. Sebagai media transparansi dan informasi,
  2. Perbaikan pelayanan dan tata kelola pemerintahan desa,
  3. Interkoneksi data antara desa dengan supra desa
  4. Promosi produk unggulan desa.
  5. Memberikan informasi berupa kegiatan untuk mengumpulkan, menyimpan data, fakta, pesan, opini dan komentar
  6. Membangun kesadaran warga dengan menggugah kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat
  7. Memberi Ruang diskusi dan hiburan masyarakat
  8. Proses dan informasi pengadaan barang dan jasa desa
  9. Terpenting membuat desa dikenal oleh masyarakat dunia

Menggunakan domain DESA.ID dan Cara Memohonnya.

Bila ada pertanyaan mengapa harus menggunakan domain desa.id, maka jawabanya adalah agar website desa tersebut diakui dan terdaftar sebagai Website Resmi Pemerintah Desa di Kementrian Komunikasi dan Informatika (Keminfo).


Walaupun, kenyataannya masih banyak juga to, web atau blog desa yang bertebaran di internet yang menggunakan domain (com),(co.id),(web.id), (id), ataupun domain lainya.


Pendapat saya sih sah – sah saja ya. Yang terpenting semua warga yang ada di desa tersebut dapat terbantu dalam hal akses pelayanan dan informasi desa.


Iya, kan?


Tapi, saran saya sih, bagi yang belum memiliki website desa, sebaiknya Anda menggunakan langsung nama domain desa.id dibelakang nama desa Anda.


Karena mau tidak mau, suka tidak suka, saya yakin pasti kedepan nanti, semua desa yang ada di Indonesia akan menggunakan domain desa.id sebagai nama dibelakang website desa mereka.


Itu artinya, lebih baik dari sekarang, jika anda ingin membuat website desa  langsung menggunakan domain desa.id

 

 

Bagaimana Proses Pengajuan Domain desa.id ?

 


Berbeda dengan pengajuan domain commersil atau umum sepeti com atau domain tingkat atas lainya (tld) yang relatif cepat dalam pendaftaraanya. Bahkan, bila mau bisa satu hari setelah pembayaran lalu domain aktif.


Untuk domain desa.id sendiri harus melalui beberapa proses verifikasi yang ketat dari tim Keminfo, dan jika berkas kurang atau tidak sesuai dengan persyaratan ya di TOLAK.


Perlu diingat juga, bahwa dalam pengajuan domain desa.id mustahil dapat dilakukan dalam satu hari kerja , karena harus melalui beberapa proses.


Proses tersebut antara lain :

  • Pembuatan akun email di mail.go.id ( maksimal 4 hari kerja )
  • Verifikasi Pemohon secara manual ( maksimal 4 hari kerja)
  • Permohonan domain desa.id ( maksimal 4 hari kerja )
  • Menghubungkan Hosting pilihan kita ( Maksimal 1 hari kerja )


Jika ditotal maka akan memakan waktu kurang lebih hampir 13 hari kerja, itupun kalau tidak mengalami penolakan dari tim Keminfo.


Untuk itulah, mengapa jasa pembuatan website desa harganya bervariasi seperti yang saya sebutkan diatas tadi.

 

 

Cara Membuat Email Desa (Mail.go.id) ?

 

 

mail.go.id
Tampilan situs mail.go.id

 


Untuk mempunyai akun mail.go.id sebetulnya caranya cukup mudah bagi Anda yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Perangkat Desa.


Namun,bagi masyarakat atau lembaga desa yang berkeinginan mempunyai jenis email ini kayaknya belum bisa tervasilitasi.


Ya mungkin, karena sifatnya yang tidak umum dan khusus, berbeda halnya seperti akun gmail dan yahoo yang dapat dimiliki semua orang.

 


Lalu cara membuatnya bagaimana, jika saya kebetulan berstatus PNS atau Perangkat Desa ?

 


Langkah pertama Anda harus masuk ke Layanan Keminfo


Ini Linknya : Layanan Keminfo


Kemudian setelah dipojok kiri paling atas ada icon gedung/kantor yang bertulis LAYANAN PEMERINTAH kemudian anda klik dan pilih Mail.Go.id


Kurang lebih screenshoot seperti dibawah :

 

layanan pemerintah

 


Setelah Anda memilih Mail.Go.id maka anda akan dibawa ke link masuk dashboard. Di sana ada 2 pilihan Masuk dan Daftar.


Bagi pengguna yang telah pernah mendaftar langsung masuk saja menggunakan email yang pernah didaftarkan dan memasukan kode unik lalu klik masuk.


Lalu bagi pengguna baru anda klik DAFTAR di pojok kanan atas setelah itu isi Nama Depan,Nama Belakang,Alamat Email,Password,Ulangi Password dan masuk kan Kode Unik yang tertera dan pilih DAFTAR.


Gambar screenshootnya sebagai berikut :

 

Daftar mail.go.id

 


Setelah itu Anda tinggal menuggu email masuk kurang lebih 15 menit dan periksa di spam email maka akan ada link yang berisi Lanjutkan Aktivasi Akun lalu Anda klik nmengkonfirmasi pendaftaran.


Dibawah ini gambar screenshootnya :

 

spam email

 


Setelah di konfirmasi, maka Anda akan dibawa ke form login.


Disitu anda tinggal masukan Alamat Email dan Password yang telah anda buat tadi kemudian ketik kode unik dan klik MASUK.


Jika anda berhasil masuk maka Anda akan menjumpai dashboard anda sebagai berikut :

 

dashboard layanan keminfo

 


Nah, setelah Anda mempunyai dashboard seperti diatas barulah Anda dapat mengajukan permohonan baru dengan memilih tombol TAMBAH PERMOHONAN dan klik PENDAFTARAN AKUN MAIL.GO.ID


Screenshootnya :

 

pendaftaran akun mail.go.id

 


Lalu kemudian, setelah itu anda akan disuguhkan 2 pilihan Permohonan Pendaftaran Mail.Go.id untuk PNS Umum atau Perangkat Desa.


Jika Anda berstatus Perangkat Desa maka klik tanda bulat kemudian terbuka form jendela baru .


Input semua data seperti SK Perangkat Desa,Provinsi,Kabupaten,Kecamatan,Desa,No.Hp sesuai data Anda.


Jangan lupa upload dok. SK Perangkat anda maksimal 10 mb dalam bentuk jpg,png,gif atau pdf setelah baru klik KIRIM.


Form layanan pendaftaran sebagaiman screenshoot dibawah ini :

 

form daftar

 


Setelah semua terkirim baru anda menunggu kurang lebih 4 hari untuk mendapatkan konformasi dari Tim Keminfo. Apakah berkas tersebut di tolak atau diterima.


Jika berkas tersebut berhasil diterima,maka Anda akan mendapatkan balasan melalui spam email.


Isi email tersebut seperti gambar dibawah ini :

 

email mail.go.id diterima

 


Nah, setelah Anda mendapatkan email seperti itu. Maka selamat Anda telah berhasil mendapatkan mail.go.id layaknya PNS Umum.

 

Masuk ke dashboard kembali, cek alamat email Mail.go.id dan password yang diberikan Keminfo kepada Anda untuk login situs mail.go.id


Biasanya dibelakang alamat emailnya ada tulisan : xxxx @desa.mail.go.id


Itulah beberapa tahap membuat email menggunakan mail.go.id. Setelah itu baru kita akan membuat lagi permohonan untuk pendaftaran domain desa.id.

 

Langkah – Langkan Pendaftaran Domain desa.id ?

 


Sebelum Anda mendaftar untuk mendapatkan domain desa.id ada beberapa hal yang perlu Anda persiapkan sebagai persyaratan.

  1. Akun Anda telah terverifikasi oleh Keminfo,
  2. Scan SK Kepala Desa,
  3. Scan SK Pengangkatan Perangkat Desa,
  4. Scan Surat Kuasa Pengelola Domain desa.id,
  5. Scan Surat Permohonan Domain desa.id,
  6. Jika anda mendaftar menggunakan pihak ketiga untuk jasa pembuatan website desa Anda, maka scan surat kuasa yang berisi menguasakan untuk pendaftaran domain desa.id
  7. Terakhir,scan dokumen tersebut maksimal 256 kb dalam bentuk jpg,png.gif atau pdf.

 


Untuk file contoh dokumen persyaratan bisa download dibawah :

  • Surat Kuasa Pengelola Domain ( Link )
  • Surat Permohonan Nama Domain desa.id ( Link )
  • Surat Kuasa untuk mendaftarkan domain desa.id ( Link )
  • SK Perangkat Desa ( Link )

 


File diatas jika di convert ke pdf maka ukuranya telah sesuai untuk langsung di upload ke menu pesyaratan yang butuhkan Keminfo.


Selanjutnya, setelah dokumen diatas telah siap maka langkah kita selanjutnya yaitu mendaftarkan nama domain desa.id


Untuk caranya, silahkan klik Tombol Tambah Permohonan yang ada di dashboard kemudian pilih Permohonan Pendaftaran Domain.


Catatan : Jika akun anda belum terverifikasi secara sempurna maka akan muncul peringatan Ajukan Verifikasi seperti gambar dibawah ini.

 

Jasa buat website desa

 


Anda klik saja Ajukan Verifikasi dan tunggu sampe akun anda benar – benar terverifikasi secara manual oleh Tim Keminfo.


Pada saat itulah Anda hanya bisa menunggu tanpa bisa melakukan apa – apa sebelum akun Anda disetujui. Biasanya berlangsung kurang lebih 4 hari kerja.


Kemudian setelah disetujui atau terverifikasi maka Anda bisa mendaftarkan nama domain desa.id tersebut.


Untuk langkahnya seperti yang diatas tadi. Klik nama domain yang anda inginkan sesuai desa Anda lalu klik tombol Cek Domain. Jika tersedia maka akan muncul tulisan domain tersedia dan jika tidak ada silahkan ganti dengan alternatif nama domain lainya.


Screenshoot :

 

Jasa Pembuatan Website Desa

 


Jika domain tersedia,langkah selanjutanya yaitu mengisi..

  • Durasi umur domain 1 tahun atau 2 tahun
  • Name server 1 sampai 10 ( kosongkan jika belum ada hosting )
  • Deskripsi domain ( Isi misal : website resmi updesa )
  • Upload dokumen SK Perangkat Desa ( maksimal size 256 kb )
  • Upload Surat Permohonan ( maksimal size 256 kb )
  • Upload File Identitas ( SK Kepala Desa maksimal size 256 kb )
  • Upload Surat Kuasa ( maksimal size 256 kb )
  • Upload Dokumen Tambahan ( Bisa KTP Pengelola atau Surat Kuasa yang diberikan pihak ketiga/ jasa pembuatan website desa.
  • Setelah itu klik KIRIM


Untuk screenshoot lihat dibawah :

 

Jasa pembuatan blog desa

 


Setelah terkirim maka kita akan menunggu lagi sampai semua dokumen pengajuan domai tersebut selesai dan diaktifkan.


Untuk tahap pengajuan pendaftaran nama domain desa.id berikut ini proses map yang harus dilalui sampai benar – benar terapprove.

 

jasa pembuatan situs desa

 


Setelah semua pengajuan nama domain benar – benar di acc oleh Keminfo. Maka tahap selanjutanya ialah memilih hosting untuk menyimpan data website.

Web Pemerintahan atau e-Government adalah penggunaan teknologi informasi dan telekomunikasi untuk administrasi pemerintahan yang efesien dan efektif, serta memberikan pelayanan yang transparan dan memuaskan kepada masyarakat melalui publikasi di websitenya.

Kami membuat rancangan SID (Sistem Informasi Desa) berorientasi sebagai rancangan masa depan untuk integrasi layanan desa, pemerintah dan pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan layanan publik lain. Kami mengajak Anda untuk bergabung bersama kami, menjadi bagian untuk membangun negara ini melalui pelayanan Informasi digital.

  • Slide Gambar, pos untuk menampilkan slide banner di Beranda
  • Perangkat Desa, pos untuk menampilkan daftar perangkat desa
  • Daftar RW/Dusun, digunakan untuk menampilkan data RW/Dusun beserta data RT didalamnya
  • Kolom Opini Warga, warga desa atau perkampungan Anda juga dapat turut berkontribusi pada website dengan membagikan artikel yanng berupa opini yang menarik dibagikan khalayak luas. Fitur ini sekaligus juga membangun skill masyarakat secara luas terutama dalam pembuatan konten artikel.
  • Lembaga, pos menampilkan data lembaga desa dan struktur organisasinya
  • Prestasi, menampilkan berbagai info prestasi yang dipunyai oleh desa
  • Laporan Dana Desa, jika Anda ingin membuat laporan dana desa yang dapat dipublikasikan secara transparan, maka fitur ini akan sangat membantu Anda.
  • Produk BUMDes, fitur ini serupa dengan Produk Desa tetapi dikhususkan untuk menampilkan produk dari BUMDes

Pilih Paket

sekali bayar